2013-01-13 09:01:00
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan RI
JAKARTA
(Lampost.co): Dalam waktu satu-dua hari ke depan, polisi akan
menetapkan tersangka tunggal atau dua tersangka sekaligus kasus dugaan
pemerkosa bocah RI, 11. Kedua calon tersangka itu, menurut sumber di
kepolisian, ialah B, tetangga korban dan R, kakak kandung korban.
Polisi kini tengah mendalami dua calon tersangka yang dicurigai sebagai pelaku kekerasan seksual pada RI, yang meninggal 6 Januari lalu. Penetapan tersangka itu, menurut sumber, berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian 17 saksi.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni mengatakan fokus penyelidikan sudah mengerucut lagi pada dua orang yang ia sebut sebagai 'saksi khusus'. Namun karena asas praduga tak bersalah, ia tidak bersedia menyebutkan inisial keduanya. Hingga kini, kedua saksi khusus masih didalami dalam proses penyelidikan, ditambah satu orang saksi untuk dicek silang. "Mereka masih didalami, pemeriksaan masih berjalan, status mereka masih saksi. Kami, sekarang ini, belum bisa mengatakan pelakunya tunggal atau lebih dari satu orang," tegasnya.
Walau begitu, Mulyadi berjanji dalam waktu satu-dua hari ke depan, setelah hasil tes para saksi ahli selesai, pihaknya akan menetapkan tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap RI.
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan terfokus pada lima orang yang dicurigai, di antaranya B, 42, R, 18, dan Mr X yang ditangkap di Parung pada Selasa (8-1) dini hari.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi khusus itu sudah melibatkan para saksi ahli, di antaranya dokter obstetri dan ginekologi (ahli kebidanan dan penyakit kandungan) RSUP Persahabatan, ahli urologi RS Polri Kramat Jati, dan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Bercak darah di celana
Puslabfor Mabes Polri telah membawa barang bukti berupa pakaian dalam milik korban dan celana kedua 'saksi khusus' untuk mendeteksi adanya spesimen individu lainnya yang tertinggal. Ketiga tim saksi ahli tersebut telah melakukan pemeriksaan pada Jumat (11-1). "Kami sudah minta tes DNA juga, tapi semua belum ada hasil pemeriksaannya. Begitu pun visum dan autopsi, hasilnya akan diberikan pada kami pada Senin mendatang," kata Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menyita baju dan pakaian dalam milik RI dan R, kakak RI, di rumah RI pada 7 Januari malam lalu. Dijelaskan Asri, ibu korban, polisi juga membawa buku-buku pelajaran milik RI. Berhubung Asri buta huruf, ibu enam anak itu tak tahu buku apa saja yang dibawa polisi.
Sementara itu, polisi juga memeriksa rumah orang tua B dan salah satu orang yang dicurigai sebagai pelaku. Rumah B terletak sekitar 300 meter dari rumah RI. B merupakan teman dekat R, kakak RI. Saat dikunjungi Media Indonesia 8 Januari lalu, anggota keluarganya bercerita tentang sosok B yang sudah lebih dari empat kali menikah. "Senin malam polisi ke sini, memeriksa barang-barang di rumah ini," ujar Iroh, 46, kakak pertama B.
Polisi akhirnya menyita celana katun yang sering dipakai B. Di celana itu ada bercak darah. Keluarga menduga bercak darah tersebut hanya bercak kotoran atau debu biasa. "Itu pun sebetulnya punya almarhum adik kami. Tapi kalau B ke sini, sering dia pakai," katanya (L-1)
1.LATAR BELAKANG kasus tersebut : mungkin dilatari kriminalitas pencabulan anak di bawah umur karena umur RI baru 11 tahun tidak ada hal apapun ini hanya kasus pemerkosaan/pencabulan anak dibawah umur
2.DAMPAK KASUS tersebut yaitu
Pelaku kejahatan pemerkosaan
adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan kontrol nafsu birahi
seks yang baik. Bisa jadi karena tidak tahu cara melakukan onani atau
kegiatan lain yang dapat meredam gejolah syahwat sehingga dapat meledak
sewaktu-waktu dan mengakibatkan orang lain menjadi korban pelampiasan
nafsu bejad.
Nafsu sex memang terkadang membuat seseorang menjadi
buta dan dapat berbuat tindak kriminal pada orang lain. Setelah terjadi
barulah pemerkosa biasanya sadar atas kesalahan yang diperbuat. Tapi
pada sebagian pemerkosa, tidak ada rasa penyesalan dan akan tetap
mencari korban lainnya untuk disetubuhi.
Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org :
1. Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
2. Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
3. Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5. Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6. Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
7. Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
8. Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9. Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
-
Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga
selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat
besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
1. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
2. Cidera ata luka-luka akibat penganiayaan
3. Kehilangan keperawanan / kesucian
4. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
5. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
6. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
7. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
8. Bisa membalas dendam pada oang lain
9. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
10. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
11. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
12. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranihah.
13. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
14. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll
3.PENYELESAIAN KASUS tersebut yaitu :"Iya kami akan segera mengungkap kasusnya, mulai dari siapa pelaku dan bagaimana proses kasusnya. Mungkin minggu ini, karena kami masih terus kordinasi dengan Polres Jakarta Timur," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/1/2013).
4.Video atau Foto :
http://www.youtube.com/watch?v=-kvaZ93KiYk